UMK Kayong Utara 2026 Ditetapkan Rp3,37 Juta, Naik 4,65 Persen

UMK Kayong Utara 2026 Ditetapkan Rp3,37 Juta, Naik 4,65 Persen

Media CenterKU – Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kayong Utara Tahun 2026 resmi ditetapkan. UMK Kayong Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.370.586, atau mengalami kenaikan Rp149.830 dibandingkan tahun 2025.

Penetapan tersebut disampaikan Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, berdasarkan hasil rapat dan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Kayong Utara, serta telah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tanggal 23 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026.

“Kebijakan pengupahan merupakan bagian dari Program Strategis Nasional, sehingga Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaannya,” tegas Bupati Romi Wijaya dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, UMK Kayong Utara tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,65 persen dari UMK tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.220.756. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.

Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 untuk sektor tertentu. Pada sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, khususnya KBLI 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit, UMSK ditetapkan sebesar Rp3.404.291. Nilai yang sama juga berlaku pada sektor Industri Pengolahan, yakni KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).

“Penetapan UMK dan UMSK ini telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan asosiasi pengusaha, serta berpedoman pada regulasi yang berlaku,” jelas Romi.

Bupati menambahkan, rapat perhitungan UMK dan UMSK dilaksanakan pada 22 Desember 2025 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 serta surat resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

UMK dan UMSK Kayong Utara Tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026, dan merupakan upah bulanan terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Namun demikian, ketentuan UMK dan UMSK tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Untuk skala usaha ini, penetapan upah didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi, serta 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

“Kami berharap seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dapat menerima dan mematuhi ketentuan UMK dan UMSK Kayong Utara Tahun 2026 yang telah ditetapkan, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” pungkas Bupati Romi Wijaya. (Diskominfo)

INSTAGRAM FEED