RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I Klarifikasi: Kendala Honor Dokter Spesialis Akibat Regulasi Pusat, Bukan Pemerintah Daerah

RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I Klarifikasi: Kendala Honor Dokter Spesialis Akibat Regulasi Pusat, Bukan Pemerintah Daerah

Media CenterKU – RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I meluruskan pemberitaan terkait kendala pembayaran honor dokter spesialis. Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara justru telah memberikan dukungan finansial yang maksimal, dan akar permasalahannya adalah pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pemberitaan media yang menyoroti hasil Forum Konsultasi Publik (FKP) pada 29 Oktober 2025, yang dinilai tidak menyampaikan konteks permasalahan secara utuh.

“Pemkab Kayong Utara justru menjadi pihak yang sangat mendukung. Mereka telah menganggarkan honorarium untuk dokter spesialis non-ASN sebesar Rp 40 juta per dokter sejak 2018, yang merupakan nominal tertinggi di Kalimantan Barat. Ini adalah bentuk komitmen nyata daerah,” tegas Ridwansyah, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I, dalam rilis resminya.(30/10/2025)

Ia menjelaskan, masalah utama justru bersumber dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi pusat ini melarang pemerintah daerah menganggarkan honorarium bagi tenaga non-ASN, termasuk dokter spesialis, mulai tahun 2026.

“Ini adalah dilema nasional yang dihadapi banyak rumah sakit daerah. Bukan karena tidak mau membayar dengan dana BLUD, tetapi aturan utama mengharuskan penataan ulang terhadap tenaga non-ASN. Kami terjepit antara mempertahankan pelayanan dan mematuhi regulasi,” jelas Ridwansyah.

Dengan adanya regulasi ini, RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I khawatir akan kesinambungan ketersediaan dokter spesialis, yang sebagian besar berstatus non-ASN dan direkrut dari luar daerah.

Melalui klarifikasi ini, manajemen rumah sakit berharap masyarakat memahami bahwa Pemkab Kayong Utara bukanlah pihak yang menyebabkan kendala, melainkan telah menjadi mitra yang andal. Solusi jangka panjang sedang digodok bersama pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan tetap optimal tanpa melanggar aturan yang berlaku. (Diskominfo)

INSTAGRAM FEED