Pemkab Kayong Utara Tegaskan Pendamping PKH Untuk Lebih Aktif Bantu Masyarakat Menjelaskan Mekanisme BLT Kesra

Pemkab Kayong Utara Tegaskan Pendamping PKH Untuk Lebih Aktif Bantu Masyarakat Menjelaskan Mekanisme BLT Kesra

Media CenterKU - Dalam rangka meluruskan pemahaman masyarakat mengenai kewenangan penetapan penerima bantuan,  Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) Kabupaten Kayong Utara mengundang Pendamping PKH (Perpanjangan tangan dari Kementerian Sosial di wilayah Kabupaten Kayong Utara), Sukadana, Jum'at (28/11/2025).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Kepala Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara, Andri Candra, Kepala Bidang Sosial, Indra Sari Dewi dan jajarannya serta Koordinator dan Anggota Pendamping PKH wilayah Kabupaten Kayong Utara. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas SP3APMD, Andri Candra, menegaskan bahwa penentuan data penerima bantuan sosial, termasuk BLTS Kesra melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia menjelaskan, DTSEN adalah sistem basis data tunggal yang dikelola oleh pemerintah pusat, memuat informasi lengkap kondisi sosial dan ekonomi individu di seluruh Indonesia.

"Perlu kami jelaskan bahwa sumber data penerima bantuan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui mekanisme Data DTSEN. Sumber DTSEN berasal dari tiga data utama diantaranya Regsossek (BPS), P3KE (Bappenas), dan DTKS (Kementerian Sosial). Data awal untuk BLTS Kesra ini selanjutnya dikirim oleh Pusdatin Kemensos ke kabupaten dan kemudian diverifikasi oleh pihak desa," kata Andri Candra. 

Kemudian terkait mekanisme bantuan dan penyaluran, Andri Candra merinci, bantuan yang saat ini diluncurkan adalah BLTS Kesra berupa uang sebesar Rp300.000 per bulan dan hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025, dengan total Rp900.000.

"Penerima bansos tersebut, sesuai petunjuk teknis, harus masuk dalam kategori Desil 1 sampai 4. Sumber data ini diakses melalui aplikasi Siks-NG yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos, menggunakan data DTSEN," tuturnya. 

Lebih lanjut, data tersebut di verifikasi dan validasi oleh Desa untuk di bahas dalam Musdesus kemudian diinput melalui aplikasi Siks-NG Desa dan mendapatkan Approvale (persetujuan) dari kabupaten sebelum disampaikan kembali ke Pusdatin Kemensos.

Dinas Sosial di daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengubah langsung data penerima. Dalam menghadapi laporan atau sanggahan dari masyarakat terkait bansos, Dinas Sosial hanya memfasilitasi dengan menyampaikan laporan tersebut ke Kemensos melalui perpanjangan tangan mereka di daerah, yaitu Pendamping PKH dan TKSK, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Desa.

"Agar bansos tepat sasaran, perlu peran aktif masyarakat untuk dapat mengusulkan dan menyanggah melalui aplikasi Cek Bansos, tutup Kadis SP3APMD mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan data. (Diskominfo)

INSTAGRAM FEED