Media CenterKU – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana mengikuti Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Detail Rincian Objek Tarif Retribusi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana. Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Muladi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, pada Selasa (4/11/2025).
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan regulasi daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara, dr. Maria Fransisca, bersama perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalbar, Badan Keuangan Daerah, serta perangkat daerah terkait.
Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara, dr. Maria Fransisca, menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini dilakukan untuk memperkuat dasar hukum penetapan tarif retribusi pada layanan kesehatan yang dikelola oleh BLUD, baik di Puskesmas maupun Laboratorium Kesehatan Daerah.
“Regulasi ini kami susun untuk memastikan tarif layanan kesehatan sesuai dengan prinsip efisiensi, kewajaran, dan kemampuan masyarakat. Selain itu, pengaturan tarif ini juga mendukung pengelolaan keuangan BLUD yang transparan, akuntabel, serta menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Maria Fransisca.
Ia menambahkan, melalui regulasi ini Pemerintah Kabupaten Kayong Utara ingin menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang semakin profesional dan berkeadilan.
“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, maka pengelolaan keuangan dan penerapan tarif di setiap BLUD akan lebih tertib, transparan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu layanan kesehatan di daerah,” tambahnya.
Selama proses harmonisasi, seluruh pasal dan substansi dalam rancangan peraturan ditelaah secara menyeluruh bersama Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat.
Kanwil memastikan agar setiap ketentuan dalam rancangan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyambut baik hasil pembahasan tersebut dan mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkumham Kalbar yang terus menjadi mitra strategis dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Dengan rampungnya tahapan harmonisasi ini, Pemkab Kayong Utara berharap Rancangan Peraturan Bupati dapat segera ditetapkan sehingga peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa segera direalisasikan. (Diskominfo)





Komentar
Tuliskan Komentar Anda!