Media CenterKU– Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen ini diwujudkan melalui penyempurnaan sejumlah regulasi daerah, yang salah satunya dibahas dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (HP3) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkumham Kalbar, pada Senin (20/10/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Zuliansyah, tersebut secara khusus membahas dua rancangan peraturan bupati (Raperbup). Kedua rancangan tersebut adalah Raperbup tentang Perubahan atas Perbup Nomor 71 Tahun 2021 tentang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), serta Raperbup tentang Perubahan atas Perbup Nomor 67 Tahun 2021 tentang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kayong Utara.
Dalam sambutan yang disampaikan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, Zuliansyah menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan amanat undang-undang.
“Proses harmonisasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Jonny menambahkan bahwa perubahan kedua peraturan ini diharapkan dapat memperkuat organisasi perangkat daerah dan meningkatkan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Zuliansyah dalam arahannya menjelaskan bahwa tujuan dari pembaruan kedua regulasi ini adalah untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan dinamika dan kebutuhan yang berkembang saat ini.
“Perubahan regulasi ini dilakukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi instansi terkait lebih efektif serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ungkap Zuliansyah.
Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam menciptakan struktur kelembagaan yang lincah dan responsif.
Rapat berlangsung secara partisipatif dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan kunci. Turut hadir memberikan masukan antara lain Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, perwakilan Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Barat, serta pejabat dari Dinas Perkim LH dan Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara, baik secara luring maupun daring via Zoom Meeting. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian teknik penulisan, penyempurnaan konsiderans, penambahan dasar hukum, serta perbaikan redaksional sejumlah pasal.
Sebagai hasil dari rapat yang produktif ini, kedua Raperbup tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sebagai pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan dan koordinasi lanjutan sesuai dengan masukan yang diterima. Kegiatan ini merefleksikan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, berlandaskan asas kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) untuk kemajuan Kayong Utara. (Diskominfo)





Komentar
Tuliskan Komentar Anda!