Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas Melano, Disperkim-LH Dorong Peningkatan Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan

Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas Melano, Disperkim-LH Dorong Peningkatan Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan

Media CenterKU– Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Kabupaten Kayong Utara melaksanakan kegiatan Pembinaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Puskesmas Melano, Kecamatan Simpang Hilir, pada 1 Desember 2025. Kegiatan berlangsung selama satu hari dan menyasar peningkatan pemahaman serta kepatuhan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap ketentuan teknis pengelolaan limbah B3.

Pembinaan dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar. Tim melakukan pemeriksaan stok limbah B3 yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan, meninjau tempat penyimpanan sementara (TPS) Limbah B3, serta mengecek prosedur pengelolaan yang dijalankan Puskesmas.

Selain aspek teknis, tim juga memverifikasi dokumen administrasi seperti kerja sama dengan pihak ketiga (transporter) serta kelengkapan surat menyurat. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 51, setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah secara aman, terkelola, dan terdokumentasi.

Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup Disperkim-LH Kayong Utara, Yudhi Dwi Sepriyanto, menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan langkah rutin sekaligus bentuk pendampingan agar pengelolaan limbah di fasilitas kesehatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan setiap puskesmas memahami kewajiban dan standar teknis pengelolaan Limbah B3. Pengelolaan yang tepat bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga menyangkut keselamatan tenaga kesehatan serta perlindungan lingkungan,” ujar Yudhi.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian limbah B3 di Puskesmas Melano masih tersimpan di TPS karena kuota pengangkutan dibatasi. Hal tersebut dibenarkan oleh petugas kesehatan lingkungan Puskesmas Melano, Ike Rahayu, A.Md.KL.

“Setiap puskesmas mendapatkan kuota maksimal 45 kilogram per semester. Karena itu beberapa limbah masih kami simpan di TPS Limbah B3 sambil menunggu jadwal pengangkutan oleh transporter melalui Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Melalui kegiatan pembinaan ini, Disperkim-LH berharap pengelolaan limbah B3 di Puskesmas Melano dapat berjalan lebih terstruktur, aman, dan sesuai prosedur. Pembinaan serupa juga akan terus dilakukan di fasilitas kesehatan lain guna memastikan pengendalian pencemaran lingkungan terlaksana secara optimal di seluruh wilayah Kayong Utara. (Diskominfo)

INSTAGRAM FEED