Media CenterKU- Bertepatan dengan peringatan hari Korpri setiap bulannya yang menjadi simbol profesionalisme dan dedikasi dalam pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara (KKU) meluncurkan inovasi terbaru berupa aplikasi SIPADAN (Sistem Pengaduan Aktivasi Data Kependudukan). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memverifikasi data kependudukan mereka di berbagai lembaga, seperti bank, kantor pajak, dan program bantuan sosial. Selasa, 17/06/2025.
Kepala Disdukcapil KKU, Aslinda, menyampaikan bahwa aplikasi SIPADAN merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan SIPADAN, warga Kayong Utara dapat memastikan apakah data mereka sudah terverifikasi di instansi terkait. Ini langkah penting untuk meminimalisir kendala administrasi dalam mengakses layanan publik,” ujar Aslinda dalam peluncuran aplikasi tersebut.
Aplikasi SIPADAN dapat diakses melalui tautan https://sipadan.disdukcapil.kayongutarakab.go.id. Masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek status verifikasi data mereka.
“Kami berharap inovasi ini dapat meningkatkan transparansi dan kecepatan pelayanan, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan data kependudukan yang akurat.” Tambah Aslinda.
Disdukcapil KKU berharap aplikasi SIPADAN dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
“Kami mengimbau warga Kayong Utara untuk aktif memeriksa data mereka melalui SIPADAN. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tim kami siap membantu proses perbaikannya,” pungkas Aslinda menutup pernyataannya.
Inovasi ini diharapkan menjadi solusi praktis dalam mendukung pelayanan kependudukan yang lebih efisien dan terpercaya.(Diskominfo)





Komentar
Tuliskan Komentar Anda!