Media CenterKU – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DISPERKIMLH) Kabupaten Kayong Utara melaksanakan kegiatan Pembinaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Puskesmas Sukadana, Jumat (28/11/2025).
Pembinaan berlangsung selama satu hari dan berfokus pada pemeriksaan teknis pengelolaan limbah B3, termasuk pengecekan stok limbah yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan serta kesesuaian pengelolaan dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021, khususnya Pasal 51 yang mewajibkan setiap penghasil Limbah B3 untuk melakukan penyimpanan limbah secara aman dan terstandar.
Dalam kegiatan tersebut, tim DISPERKIMLH juga melakukan sidak langsung untuk memastikan puskesmas menjalankan standar pengelolaan LB3 sesuai regulasi. Pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 497 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup DISPERKIMLH Kayong Utara, Yudhi Dwi Sepriyanto, yang turut turun langsung ke lapangan, menegaskan bahwa pembinaan ini penting untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah medis yang tidak tepat.
“Kami memastikan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk Puskesmas Sukadana, benar-benar mengelola limbah B3 sesuai prosedur. Pengelolaan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan pencemaran, sehingga pembinaan seperti ini harus terus dilakukan,” ujar Yudhi.
Sementara itu, pihak Puskesmas Sukadana melalui drg. Rahutami Suci Rahayu menjelaskan bahwa puskesmas telah melakukan pemanfaatan ruangan yang sebelumnya tidak digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara limbah B3 (TPS LB3).
“Kami memanfaatkan ruang inap lama di bagian belakang puskesmas sebagai TPS LB3. Ruangan tersebut sudah tertutup, tersekat, dan memenuhi kebutuhan penyimpanan limbah medis,” jelasnya.
Hasil pengawasan lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan limbah B3 pada unit pelayanan Puskesmas Sukadana telah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Mulai dari pemilahan, penyimpanan, hingga pencatatan limbah dinilai sudah memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
Kegiatan pembinaan dan sidak ini berjalan lancar dan menjadi langkah berkelanjutan pemerintah daerah dalam memastikan fasilitas kesehatan menerapkan tata kelola lingkungan yang aman dan bertanggung jawab. (Diskominfo)





Komentar
Tuliskan Komentar Anda!