Disperkim Provinsi Kalbar dan TP PKK Perbaiki 10 Rumah Tidak Layak Huni di Kayong Utara

Disperkim Provinsi Kalbar dan TP PKK Perbaiki 10 Rumah Tidak Layak Huni di Kayong Utara

Media CenterKU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Barat, melalui kerja sama dengan TP PKK Provinsi Kalbar, menyalurkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Kayong Utara. Sebanyak 10 unit rumah di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, akan direhabilitasi dengan anggaran Rp 30 juta per unit melalui APBD Perubahan Provinsi Kalbar Tahun 2025.

TP PKK Kabupaten Kayong Utara berperan aktif dalam mengidentifikasi dan mengusulkan calon penerima manfaat kepada TP PKK Provinsi Kalbar. Setelah melalui proses verifikasi, ditetapkanlah 10 rumah di Desa Rantau Panjang sebagai penerima bantuan. Sosialisasi program ini dilaksanakan pada Jumat (17/10/2025), yang difasilitasi oleh TP PKK Kayong Utara.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris TP PKK Kabupaten Kayong Utara, Aslinda, mewakili Ketua TP PKK, disampaikan apresiasi atas terselenggaranya program ini. 

"Kegiatan rehab RTLH ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah provinsi dan organisasi kemasyarakatan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Aslinda menjelaskan bahwa penetapan 10 calon penerima bantuan di Desa Rantau Panjang merupakan hasil usulan TP PKK Kabupaten yang telah diverifikasi dan disetujui oleh TP PKK Provinsi Kalbar. Proses ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan menyentuh yang paling membutuhkan.

"Kepada para penerima bantuan, kami harap dapat mendukung kelancaran pelaksanaan rehab dan merawat hasil pembangunan ini," pesan Aslinda. 

Ia juga mengajak seluruh jajaran TP PKK dan masyarakat untuk bersinergi mendukung program ini demi terwujudnya permukiman yang layak dan sehat.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Disperkim Provinsi Kalbar, TP PKK Provinsi Kalbar, Disperkim LH Kabupaten Kayong Utara, Camat Simpang Hilir, dan Kepala Desa Rantau Panjang. Kehadiran seluruh pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam penanganan permukiman tidak layak huni.

Program rehab RTLH ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi fisik rumah, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas penerima manfaat. Keberhasilan kolaborasi multilevel ini diharapkan dapat menjadi model untuk program serupa di masa depan dalam percepatan peningkatan kualitas permukiman di Kayong Utara. (Diskominfo)

INSTAGRAM FEED