DinkesKB Kayong Utara Gandeng Diskominfo Sosialisasikan Aturan Iklan Pangan di Berbagai Media

DinkesKB Kayong Utara Gandeng Diskominfo Sosialisasikan Aturan Iklan Pangan di Berbagai Media

Media CenterKU - Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten (DinkesKB) Kayong Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor, Pengawasan Iklan dan Desk Capa Hasil Pengujian Sampling Pangan Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula DinkesKB dengan narasumber utama oleh Dinas Komunikasi dan Informatika yang membahas mengenai periklanan pada produk pangan, Kamis, 4 Desember 2025.

Sementara itu, Sekretaris DinkesKB Kabupaten Kayong Utara, Poerbowo menegaskan jika pengawasan pangan bagi pelaku usaha memiliki proses yang panjang.

"Proses pengolahan dan pengawasan pangan di Kayong ini. banyak sekali prosesnya, sehingga sinergi semua pihak menjadi penting. Terlebih menjelang natal dan tahun baru," kata Poerbowo

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) DinkesKB, Agus Aprianto, menegaskan jika semua pihak memiliki tanggungjawab bersama dalam menjaga kualitas produk pangan.

"Tugas dan kewenangan bersama baik pelaku usaha dan OPD teknis di kabupaten Kayong Utara dalam menjaga kualitas pangan," tuturnya.

Dirinya juga menjelaskan jika pemerintah daerah berkomitmen memberikan jaminan pendampingan kepada pelaku usaha.

"Pemerintah daerah juga memberikan jaminan untuk pendampingan pelaku usaha," tandasnya.

Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah, Agus Aprianto menjelaskan jika pembahasan iklan menjadi salah satu hal penting yang harus dibahas bersama.

"Hari ini kita fokus pada pembahasan iklan. Dimana hal ini penting bagi para pelaku usaha namun harus tetap mengikuti aturan-aturan yang berlaku," pungkasnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara, Januardi menyampaikan pentingnya pengetahuan pelaku usaha dalam menyebarluaskan iklan pangan di berbagai media.

"Bagi pelaku usaha diwajibkan untuk menyajikan informasi yang benar dan jelas tidak boleh menyesatkan dan dapat dipertanggungjawabkan," Jelasnya.

Januardi juga menuturkan, pelaku usaha dianjurkan untuk memahami regulasi mengenai iklan pangan.

"Kita harus tahu regulasinya, agar berbagai bentuk maslaah, misalnya ada tuntutan konsumen kita sudah tahu harus berbuat apa berdasarkan regulasi," tuturnya.

Januardi juga tegas menyampaikan mengenai pelanggaran bagi pelaku usaha yang menyalahi ketentuan periklanan. 

"Jika melanggar regulasi periklanan, pelaku usaha bisa saja sampai tuntutan hukum berupa pencabutan izin edar hingga denda maksimal Rp. 2 miliar," tandas Januardi. (Diskominfo)

INSTAGRAM FEED