Media CenterKU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kayong Utara menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Tahun 2025 di Aula Bank Kalbar, Sukadana, pada Kamis (20/11/2025). Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30–12.00 WIB ini dihadiri oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kayong Utara, Camat Sukadana, 10 desa, serta 34 dusun di Kecamatan Sukadana.
Sekretaris Dinas PUPR Kayong Utara, Nugroho Dwi Jatmoko, mewakili Kepala Dinas membuka kegiatan dan menegaskan bahwa penyelenggaraan sosialisasi KKPR merupakan langkah penting dalam menciptakan pemanfaatan ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kami memastikan bahwa seluruh pemanfaatan ruang di Kayong Utara berjalan sesuai aturan, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. KKPR menjadi instrumen penting agar pembangunan maupun aktivitas usaha tidak tumpang tindih dengan rencana tata ruang yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa KKPR kini menjadi persyaratan mendasar dalam proses perizinan berusaha, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang kemudahan investasi.
“Sesuai amanah regulasi, terutama UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, seluruh kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki KKPR. Tidak hanya usaha besar, tetapi juga kegiatan non-usaha. Ini harus dipahami bersama oleh desa, dusun, maupun masyarakat,” jelasnya.
Nugroho menambahkan bahwa sosialisasi ini bukan hanya ajang penyampaian materi, tetapi ruang untuk berdiskusi dan menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan.
“Hari ini kita tidak hanya menerima informasi, tetapi juga membuka ruang dialog. Kami berharap para kepala desa dan kepala dusun dapat menyampaikan kendala maupun masukan agar pelaksanaan tata ruang di daerah kita semakin baik ke depannya,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Dinas PUPR menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, serta pemerintah desa dalam mendukung terciptanya tatanan ruang wilayah yang aman, tertib, dan sesuai peruntukan.
“Dengan mengucapkan puji syukur, kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan KKPR Tahun 2025 di Kecamatan Sukadana secara resmi kami buka. Semoga memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah,” tutup Nugroho.
Kegiatan berlangsung lancar dengan partisipasi aktif para peserta yang berasal dari lintas instansi dan wilayah administratif Kecamatan Sukadana. (Diskominfo)





Komentar
Tuliskan Komentar Anda!