Media CenterKU — Pemerintah Desa Sejahtera menyelenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada Senin, 24 November 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Adminduk yang digelar Dinas Dukcapil Kayong Utara pada Juni 2025, sekaligus upaya desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan yang tertib dan akurat.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Desa Sejahtera, Haris Zona, yang menegaskan komitmen desa dalam mendukung kemudahan layanan bagi seluruh warga.
“Kami ingin memastikan masyarakat Sejahtera tidak kesulitan lagi saat mengurus dokumen kependudukan. Lewat sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami alurnya dengan benar, dan desa siap membantu,” ujar Haris Zona dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan bahwa tertib administrasi bukan hanya urusan pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama hingga tingkat desa.
“Data yang benar adalah dasar pelayanan publik. Kalau data salah, program bantuan dan perencanaan pembangunan juga bisa tidak tepat sasaran. Karena itu, kami sangat mendorong warga untuk selalu memperbarui dokumen kependudukan,” jelasnya.
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber dari instansi terkait. Kepala Dinas Dukcapil Kayong Utara, Aslinda, memaparkan kebijakan terbaru administrasi kependudukan, termasuk layanan digital dan identitas kependudukan digital (IKD).
“Administrasi kependudukan memberi identitas hukum bagi setiap warga. Kami ingin masyarakat memahami hak dan kewajibannya agar tidak mengalami kendala saat mengurus dokumen,” tegas Aslinda.
Kabid Pelayanan Adminduk, Maiyatul Jandah, turut menjelaskan berbagai kasus yang sering muncul dalam pelayanan, termasuk penanganan kesalahan data dan prosedur dokumen seperti KTP, KK, dan akta pencatatan sipil. Ia menekankan pentingnya kelengkapan berkas agar proses pelayanan dapat berjalan cepat dan tepat.
Dari Kementerian Agama Kayong Utara, Ustad Sudirmansyah memaparkan pentingnya pencatatan perkawinan secara sah menurut hukum negara. Ia menekankan bahwa pencatatan resmi memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi pasangan dan anak, serta mencegah kendala administratif di kemudian hari.
Kegiatan ini turut membahas peran penting pemerintah desa, RT/RW, kader PKK, serta petugas register dalam membantu masyarakat mengakses layanan kependudukan. Peserta yang hadir meliputi perangkat desa, BPD, ketua RT/RW, pengurus PKK, perwakilan guru, dan petugas register desa.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Sejahtera berharap masyarakat semakin sadar, tertib, dan aktif memperbarui dokumen kependudukan, serta memahami pentingnya data akurat bagi perencanaan pembangunan dan pelayanan publik. (Diskominfo)





Komentar
Tuliskan Komentar Anda!