Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APK Tanpa Izin pada Billboard Pemda

Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APK Tanpa Izin pada Billboard Pemda

Media Center, Sukadana Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara, Kosasih menjelaskan informasi terkait laporan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho dari salah satu calon legislatif (caleg) partai politik yang memasang pada Billboard milik pemerintah daerah yang tidak memiliki izin di Simpang Tugu Burung, Simpang Saut, Sukadana, hari Rabu 7 Februari 2024.

Kosasih juga menambahkan terkait laporan tersebut, sudah menyurati dinas terkait (Dinas Kominfo) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Lebih lanjutnya, Kosasih menerangkan billboard milik pemerintah daerah yang dipasang APK baliho tanpa izin itu secara kewenangan untuk penertiban harusnya dilakukan oleh dinas terkait itu sendiri. 

"Sudah kami (Bawaslu) surati ke dinas terkait dan tembusan ke Satpol PP selaku perangkat penerapan perda," jelas Kosasih. 

"Kita sudah meminta penjelasan ke dinas terkait dan tembusan ke Satpol PP, yang pada pokoknya jika itu barang milik pemda, maka pihak pemda sendiri yg akan menindaklnjuti barang milik mereka," imbuhnya Kosasih. 

Dalam kesempatan yang sama, Andri Candra selaku Kasatpol PP juga menambahkan untuk mensukseskan pemilu damai. Satpol PP akan bersinergi bersama Bawaslu siap untuk menertibkan hal itu. 

"Kami dari Satpol PP sebagai supporting sistem pada penyelenggaraan pemilu ini siap bersinergi," ungkap Andri Candra.

Ia menuturkan pihaknya (Satpol PP ) siap bersama Bawaslu untuk melakukan penertiban dikarenakan masih dalam ranah gawai pemilu apapun langkah yang dilakukan Satpol PP harus tetap bersama pihak terkait (Bawaslu) yang lebih berwenang. 

"Jika ada laporan akan kami tindaklanjuti sesuai tusi (tugas pokok dan fungsi) kami, kami pada prinsipnya siap. Hari ini pun kalau memang salah secara aturan akan kami tindaklanjuti bersama-sama Bawaslu, siap turun," tegas Andri Candra. (Ink/B)

INSTAGRAM FEED