Media CenterKU-Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) bertempat di Ruang Rapat Bapperida,Jumat, 25/4/2025. Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Rakortekrenbang bertujuan untuk memantapkan proses perencanaan pembangunan agar selaras dengan regulasi dan kebijakan terkini. Selain itu, dibahas pula pedoman teknis penginputan sasaran, target, dan indikator kinerja ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Bapperida, beserta seluruh Kepala Sub Bagian Perencanaan (Kasubbag Renja) dan Analis Perencana dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Dalam sambutannya, Faisal Rizal menekankan pentingnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan dengan sistem informasi pemerintah guna mendukung pembangunan yang efektif dan terukur.
"Melalui Rakortekrenbang ini, kami berharap seluruh OPD mampu menyusun dokumen perencanaan yang akurat dan sesuai pedoman, sehingga pembangunan daerah dapat lebih terarah dan akuntabel," ujar Faisal.
Ia menambahkan, "Koordinasi yang baik antarsektor sangat penting untuk memastikan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja."
Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur perencana daerah, sekaligus memperkuat konsistensi penyusunan dokumen perencanaan tahunan sesuai dengan target pembangunan Kabupaten Kayong Utara. (Diskominfo)





Komentar
Tuliskan Komentar Anda!