Pemilih Yang Tidak Dapat Undangan, Tetap Masih Bisa Nyoblos, Begini Penjelasannya

Pemilih Yang Tidak Dapat Undangan, Tetap Masih Bisa Nyoblos, Begini Penjelasannya

Media CenterKU  - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara, Marsum menjelaskan terkait mekanisme dan teknis bagi masyarakat pemilih yang akan menggunakan hak pilih pada pemilu serentak 14 Februari 2024, namun masyarakat yang tidak mendapatkan undangan (formulir model C6) ditegaskan masih bisa menggunakan hak pilihnya. Saat ditemui rekan media, berlokasi di gudang 1 logistik KPU, Sukadana, Selasa 13 Februari 2023.

Marsum katakan dalam pelaksanaan penyebaran undangan (surat pemberitahuan atau formulir model C6) oleh KPPS setiap wilayah TPS, sudah dilakukan pemetaan dan sebaran pada tanggal 10 Februari, sehingga KPPS mengetahui jumlah dan daftar masyarakat yang akan dibagikan undangan tersebut. 

"Yang pastinya undangan itu sudah disebarkan oleh rekan-rekan KPPS, mereka yang tahu. sebelum disebarkan mereka (KPPS) melihat di DPT dulu, mana masyarakat yang dikenal, yang pindah atau meninggal, mereka tanggal 10 Februari kemarin sudah menyebarkan undangan tersebut," kata Marsum. 

Selain itu, Marsum menambahkan masyarakat yang tidak mendapatkan undangan (formulir model C6) tersebut, membawa KTP ke TPS dan bisa melakukan pengecekan langsung melalui  https://cekdptonline.com kemudian masukan Nomor NIK  di gadget atau laptop bisa diketahui masyarakat tersebut terdaftar di DPT dan TPS mana untuk menggunakan hak pilihnya (coblos). 

"Apabila ada warga yang belum mendapatkan surat undangan, bisa mengecek langsung di google https://cekdptonline.com dapat diketahui di DPT mana dan TPS berapa kemudian yang bersangkutan bisa melaporkan ke petugas KPPS terkait undangannya tersebut," ujarnya. 

"Selanjutnya, jika mereka yang tidak mendapatkan undangan tersebut tetapi warga asli dan KTP di wilayah TPS itu, dia akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus, caranya dia daftar dulu di KPPS yang bertugas di TPS tersebut dan waktu memilihnya antara jam 12:00 hingga jam 13:00 dengan catatan surat suara masih tersedia," tambah Marsum. 

Namum, Marsum kembali menuturkan jika masyarakat yang sudah mendapatkan undangan  tersebut, akan tetapi hilang atau rusak masyarakat yang bersangkutan di katakan Marsum agar membuat surat pernyataan bahwa undangannya itu rusak atau hilang. 

"Jika surat undangan itu hilang atau rusak tercuci misalnya mestinya yang bersangkutan buat surat pernyataan bahwa ada kelalaian pribadi menyebabkan undangan itu hilang atau rusak tercuci misalnya," pungkasnya. (Ink/B)

INSTAGRAM FEED