Media CenterKU - Desa Wonorejo Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat, dinilai pantas sebagai Desa Percontohan Replikasi Desa Anti Korupsi.
Untuk itu, Tim penilaian hari ini Kamis 24 Oktober 2024. Hadir ke desa Wonorejo melakukan penilaian sebagai salah satu nominator mewakili Kabupaten Kayong Utara.
Menurut Oma Zulfithansyah selaku Inspektur di Inspektorat Kabupaten Kayong Utara mengatakan bahwa Desa Wonorejo memang pantas (masuk) dalam nominasi sebagai desa percontohan replikasi desa anti korupsi.
" Jadi kami (Inspektorat) menilai 1 desa yang kami nilai terbaik dari setiap kecamatan terseleksilah Desa Wonorejo, kita berharapnya sinergi juga terbentuk dari BPD. sehingga bisa mewakili hingga ke tingkat nasional nantinya," kata Oma saat berikan sambutan pada kegiatan tersebut.
Lanjutnya, harapannya "dengan adanya kegiatan ini dapat mengangkat citra dan semangat membangun desa serta terciptanya sinergi (kerjasama) antara program nasional dan daerah bebas dari korupsi membangun integritas masyarakat anti korupsi, dengan pengelolaan dana yang profesional, transparan dan akuntabelsehingga pengelolaan dana desa dapat berdampak pada perekonomian dan penurunan angka kemiskinan, serta kesejahteraan masyarakat desa," lanjut Oma Zulfithansyah.
Selain itu, Kepala Desa Wonorejo, Sokep menyampaikan beberapa upaya yang telah dilakukan untuk menjadikan desa Wonorejo sebagai desa percontohan replikasi desa anti korupsi.
1. Melengkapi Dokumentasi administrasi.
2. Mensosialisasikan kepada aparatur pemerintahan desa dan masyarakat desa Wonorejo terkait replikasi drsa anti korupsi.
3. Aplikasi perangkat desa menggunakan mesin finger print.
4. Pengelolaan keuangan menggunakan sistem pembayaran melalui CMS (Cash Management System)
5. Memperbanyak dan memperluas media informasi desa.
6. Membuat slogan pelayanan "KLIMAKS" (Kepuasan Layanan Gratis dan Maksimal).
7. Membuat layanan pengaduan melalui online di website desa dan media sosial lainnya," papar Kades Sokep, Kamis (24/10) saat menyampaikan upaya di kegiatan tersebut.
Ketua Tim Penilaian Replikasi Desa Anti Korupsi, Iskandar menuturkan bahwa penilaian teknis yang dilakukan di tahun 2024 saat ini, berbeda dengan tahun 2023.
Dirinya menyebutkan bahwa perlu pemaparan dan pemeriksaan secara implementasi yang di jalankan dokumentasi dan pelayanan yang diberikan pada masyarakat desa.
"Jadi penjelasan teknisnya tahapan-tahapan penilaian agak berbeda di tahun 2023, kalo dulu hanya melihat kelengkapan dokumen saja. Tapi tahun 2024 ini, KPK mengharapkan tidak hanya pemenuhan dividen tapi juga melihat implementasi (penerapan), jadi pola penilaian ada dokumennya, hard copy juga disampaikan, jadi juga ada peninjauan di Kantor Desa terkait tata kelola pemerintahan desa, berkenaan dengan jenis-jenis pelayanan apa saja yang ada di Desa Wonorejo, apakah gratis atau ada semacam retribusi, tentunya hal itu akan kita langsung cross check kepada tokoh masyarakat disini (Desa Wonorejo)," tutur Iskandar.
Turut hadir pada kegiatan penilaian replikasi desa percontohan desa anti korupsi di Desa Wonorejo tersebut. Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) bidang Pemdes Provinsi Kalimantan Barat, Diskominfo Kalimantan Barat, Inspektorat Kabupaten Kayong Utara, Dinas SP3APMD Kayong Utara, Diskominfo Kayong Utara, Kepala Desa Wonorejo, Kepala BPD desa Wonorejo. (Diskominfo)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!